Selasa, 04 Januari 2011

siapa butuh apa

Ibi ius ibi siciety ibi society ibi ius “ dimana ada hukum disana ada masyarakat dimana ada masyarakat disitu ada hukum” kurang lebih seperti itu sepenggal kata2 dalam salah satu doktrin hukum. Sebobrok apapun itu negara atau  kelompok pasti ada sebuah aturan didalamnya sadar atau tidak sadar aturan itu di buat untuk masyarakat itu.

Namun tak bisa kita menutup mata juga bahwa sebaik apapun negara atau kelompok masyarakat itu dengan aturan yang diproduksinya pasti ada juga segelintir atau sekelompok orang yang melakukan pelangaran terhadap aturan atau regulasi yang sudah disepakati bersama berlakunya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ada apa dengan aturan / hukum / undang undang / regulasi atau apalah namanya yang punya sifat daya ikat dan daya atur itu baik tertulis ataupun tidak tertulis,
Undang undang yang seyogyanya dibuat sebagai daya upaya untuk menjamin ketertiban dan keteraturan tiap manusia ternyata masih belum sempurna dengan bukti bahwa adanya segelintir orang yang merasa tidak nyaman dengan aturan itu yang kemudian dibuktikan dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan itu.
Apakah undang undang yang tidak cocok dengan manusia atau manusia yang tidak cocok dengan undang undang. Socrates pernah berkata : " Celakalah sebuah negeri yang penghuninya tidak respek kepada hukum." dan sekarang kita lihat dengan yang terjadi di indonesia terhadap ungkapan socrates … dan ini penilian subjektif  bisa iya atau tidak, tergantung kita melihat Indoensia dari sisi mana.
Menurut Socrates, setiap pengabaian terhadap hukum, sekecil apa pun, entah dengan cara melanggar, memandulkan, ataupun memanipulasinya, merupakan tindakan keji yang sangat berbahaya bagi eksistensi sebuah Bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran sudah di depan mata. Karena yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan, penindasan, ketidakadilan dan merajalelanya kebiadaban
Untuk ungkapan diatas yang seharusnya tersinggung adalah para aparat hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim atau penegak hukum lainnya diamana mereka punya otoritas untuk melaksanakan dan menjamin hukum itu ditegakkan dengan sebaik baiknya dan yang menjadi korban pastinya adalah mereka yang tidak punya burgening, nilai tawar, jaringan, uang dan itu adalah rakyat kecil. Sebagai contoh, antara  kasus korupsi dengan pencurian keduaduanya adalah sama sama mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya secara melawan hukum namun kadang kadang hukuman yang dijatuhkan kepada kasus pencurian lebih tinggi dari pada kasus korupsi ditambah lagi sangsi massa apabila si pencuri tertangkap tangan tetapi karuptor apa yang diambilnya dari negara secara melawan hukum mungkin jumlahnya lebih besar dari kasus pencurian tetapi perlakuan yang didapatkan lebih baik dari kasus kasus yang lain bahkan dengan pelayanan ekstra oleh aparat yang berwenang

Socrates juga pernah menegaskan prinsip hukum yang dipertahankannya pada saat dia diadili oleh kelompok Sofis dan pimpinan Olympus yang menuduhnya sebagai Penjahat. Socrates mengatakan
-          Pantang bagiku melecehkan hukum di negeriku
-          Karena aku tahu hukum, wajib bagiku menjalankan dan menghormatinya
-          Hanya orang lalim yang tidak mewujudkan apa yang dia tahu dalam perbuatan, dan yang terakhir,
-          Hidup terhormat lebih utama dari Materi.
Begitu tinggi penghargan socrates terhadap hukum, bagaimana jika seandainya para aparat di negeri ini punya idealisme sama seperti Socrates kemudian kemampuannya dalam mempertahankan prinsip yang diyakini, itu adalah prinsip individual socrates yang dia beranggung jawab terhadap dirinya sendiri atas prinsipnya, bagaimana dengan aparat yang bukan sekedar menerima doktrin dari disipln ilmunya ataupun profesinya bahkan dengan sumpah jabatan yang diikrarkan atas nama Tuhanpun masih kadang kadang sering melakukan penyelewangan, pengabaian terhadap hukum, memandulkan, melanggar ataupun memanipulasi hukum, ini lebih mirip dengan penjahat yang berkamuflase di balik seragam kebanggaannya dengan sederetan pangkat, tanda jabatan ataupun tanda jasa tanpa memahami hakikat dari seragam yang dipakai dengan sederatan pangkat, tanda jabatan ataupun tanda jasa yang tertempel dengan gagah dan rapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik yang baik adalah yang menawarkan solusi