Senin, 16 Agustus 2010

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF MENYELESAIKAN SENGKETA

  • Pendahuluan
Hal tersebut diatur dala pasal 130 HIR / Pasal 195 RBg. pemanfaatan pasal ini di konstruksikan sebagai mediasi oleh pengadilan yang akan menjadi dasar mengembangkan "Court connected mediation" dorongan yang sama untuk lebih memajukan arbitrase, antara lain dengan lebih mengetatkan pelaksanaan klausula arbitrase dan alasan-alasan pembatalan aebitrase. pengadilan harus lebih tegas menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perjajian yang berisi klausula arbitrase begitu pula alasan-alasan pembatalan arbitrase harus sesuai dengan bunyi ketentuan undang-undang.
  • mengapa mediasi
mediasi lebih murah dibanding kalau berperkara apakah hanya itu keuntungan mediasi ? ada berbagai keuntungan lain dari mediasi :
  1. ada 2 asas penting dalam mediasi. Pertama mengihdari kalah menang (win-lose) melainkan sama sama menang (win-win solution) tidak saja dalam arti ekonomi atau kuangan melainkan juga kemenangan moril, reputasi (nama baik dan kepercayaan) kedua putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum melainkan atas dasar kesejajaran kepatutan dan rasa keadilan.
  2. telah pula di kemukakan, penyelesaian melalui mediasi mempersingkat waktu penyelesaisn dibandingkan berperkara berpanjang-panjang  waktu dalam berperkara tidak semata- mata  beban  ekonomi keuangan. tidak kalah penting adalah beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara
  3. bagi masyarakat indonesia, berperkara menimbulkan efek sosial yaitu putusnya tapi silaturahmi (hubungan persaudaraan atau hubungan sosial) bukan saja antara pihak yang berperkara, efek sosial dapat meluas sampai kepada hubungan kekerabatan yang lebih luas. hal ini dapat terjadi karena suatu perkara bukan saja menjadi kepentingan dan harga diri yang berperkara melainkan dapar merambat pada kerabat, suatu perkara bukan hanya melukai pihak-pihak melainkan juga kerabat 


  •  
Di kutip dari majalah varia peradilan oleh Bagir Manan

Jumat, 30 April 2010

HONORER

Honorer merupakan mereka yang diperbantukan dalam instansi pemerintah pada khususnya baik instasi yang sifatnya horisontal maupun vertical, mereka menempati setiap sendi urusan adiministrasi baik yang sifatnya teknis maupun non teknis



Mereka yang tidak punya ikatan secara khusus membuat nasib mereka seperti diujung tanduk setiap saat yang siap siap di depak keluar jika seandainya mereka melakukan kesalahan.



Berbeda dengan mereka yang di instansi swasta ataupun BUMN mereka disebut sebagai tenaga kontrak yang paling tidak agak sedikit terjamin nasibnya dengan system out sourcing dibanding mereka yang di instansi pemerintah



Berbagai polemik sering mereka alami, mulai dari gaji yang kadang- kadang terlambat dibayarkan hinga di rapel tiap 3 bulan, pemotongan gaji oleh kepala sampai kepada pekerjaan yang kadang kadang diluar pekerjaan dan jam kantor.


Tidak ada kepastian untuk mereka, kapan diangkat untuk menjadi pegawai negeri sipil. bahkan ada yang sampai bertahun tahun mereka mengabdi dan masih tetap di posisi Honorer, apa boleh buat karena sangat sulit di negara ini untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

Jumlah mereka tidak sedikit di negara ini bahkan bisa menembus sampai angka ribuan dengan berbagai latar belakang pendidikan, ada yang SMA bahkan sampai sarjana DPR sedang Menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer merevisi PP Nomor 48 tahun 2005.

Anehnya, penggodokan sudah lama, tapi hingga kini belum tuntas, sehingga menimbulkan spekulasi. Jangan-jangan penuntasannya menjelang Pemilu. Begitu pendapat pengamat pemerintahan, Sugiyanto, yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta,

Dalam perekrutan tenaga honorer sendiri juga sebenarnya banyak terjadi spekulasi sebab sebagian besar mereka yang diangkat jadi honorer tidak jarang dari mereka pasti punya jaringan atau orang dalam di instansi tersebut, apakah keluarga, saudara atau hubungan apa saja yang memungkinkan untuk dapat menggunakan legitimasinya dalam instansi tersebut dalam merekrut masuk anggotanya untuk jadi tenaga honorer.

Jadi rakyat jelata yang tidak punya asal usul sejarah keluarga pegawai sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan selain dengan cara bersaing secara fear dan mengandalkan kemampuan sendiri sebab jika berpikir untuk mau menggunakan jaringan orang dalam akan sangat susah bahkan tidak mungkin.

Jumat, 26 Maret 2010

Kenapa Pungli tidak bisa Hilang di Bumi Indonesia

Pungli merupakan suatu tindakan diluar prosedur yang kadang-kadang dilakukan antara dua pihak, aparat dan yang membutuhkan pelayanan public 
pungli atau pungutan liar merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau di pungut. kebanyakan pungli dilakukan oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli di golongkan ilegal dan di golongkan KKN tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. menurut hasil studi dari pusat studi Asia pasifik Universitas Gajah Mada bekerja sama dengan United State Agency for international Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 trilyun rupiah.
tidak hanya itu yang paling mengiris hati adalah pungli di wilayah peradilan yang tidak semua para pencari keadilan tergolong mampu dalam hal financial mengadukan nasibnya dalam berperkara dalam ranah hukum. 

Senin, 01 Februari 2010

Mencari Jejak Penegakan Hukum


MENCARI JEJAK PENEGAKAN HUKUM
Dikisahkan oleh Seneca, seorang hakim bernama Piso, lengkapnya Lucius Calpurnius Piso Caesininus (43 SM) menghukum mati seorang prajurit karna membunuh seorang laki-laki bernama Gayus, ia memerintahkan seorang Algojo untuk melaksanakan putusan itu.sewaktu eksekusi akan dilaksanakan Gayus datang dan ternyata dia masih hidup, sang Algojo tidak jadi melaksanakan hukuman itu dan ia melapor kepada Piso bahwa Gayus masih hidup, Piso marah dan menghukum mati Algojo, prajurit dan Gayus. Alasan Piso Algojo patut dihukum karena ia tidak melaksanakan perintah eksekusi, prajurit tetap dihukum karena demikian putusan hakim dan Gayus dihukum karena ia penyebab Algojo dan prajurit dihukum mati. Piso kemudian berkata “FIAT JUSTITIA, ET PEREAT MUNDUS”  yang artinya “HUKUM HARUS TEGAK WALAUPUN LANGIT RUNTUH”