Selasa, 04 Januari 2011

siapa butuh apa

Ibi ius ibi siciety ibi society ibi ius “ dimana ada hukum disana ada masyarakat dimana ada masyarakat disitu ada hukum” kurang lebih seperti itu sepenggal kata2 dalam salah satu doktrin hukum. Sebobrok apapun itu negara atau  kelompok pasti ada sebuah aturan didalamnya sadar atau tidak sadar aturan itu di buat untuk masyarakat itu.

Namun tak bisa kita menutup mata juga bahwa sebaik apapun negara atau kelompok masyarakat itu dengan aturan yang diproduksinya pasti ada juga segelintir atau sekelompok orang yang melakukan pelangaran terhadap aturan atau regulasi yang sudah disepakati bersama berlakunya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ada apa dengan aturan / hukum / undang undang / regulasi atau apalah namanya yang punya sifat daya ikat dan daya atur itu baik tertulis ataupun tidak tertulis,
Undang undang yang seyogyanya dibuat sebagai daya upaya untuk menjamin ketertiban dan keteraturan tiap manusia ternyata masih belum sempurna dengan bukti bahwa adanya segelintir orang yang merasa tidak nyaman dengan aturan itu yang kemudian dibuktikan dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan itu.
Apakah undang undang yang tidak cocok dengan manusia atau manusia yang tidak cocok dengan undang undang. Socrates pernah berkata : " Celakalah sebuah negeri yang penghuninya tidak respek kepada hukum." dan sekarang kita lihat dengan yang terjadi di indonesia terhadap ungkapan socrates … dan ini penilian subjektif  bisa iya atau tidak, tergantung kita melihat Indoensia dari sisi mana.
Menurut Socrates, setiap pengabaian terhadap hukum, sekecil apa pun, entah dengan cara melanggar, memandulkan, ataupun memanipulasinya, merupakan tindakan keji yang sangat berbahaya bagi eksistensi sebuah Bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran sudah di depan mata. Karena yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan, penindasan, ketidakadilan dan merajalelanya kebiadaban