Selasa, 04 Januari 2011

siapa butuh apa

Ibi ius ibi siciety ibi society ibi ius “ dimana ada hukum disana ada masyarakat dimana ada masyarakat disitu ada hukum” kurang lebih seperti itu sepenggal kata2 dalam salah satu doktrin hukum. Sebobrok apapun itu negara atau  kelompok pasti ada sebuah aturan didalamnya sadar atau tidak sadar aturan itu di buat untuk masyarakat itu.

Namun tak bisa kita menutup mata juga bahwa sebaik apapun negara atau kelompok masyarakat itu dengan aturan yang diproduksinya pasti ada juga segelintir atau sekelompok orang yang melakukan pelangaran terhadap aturan atau regulasi yang sudah disepakati bersama berlakunya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ada apa dengan aturan / hukum / undang undang / regulasi atau apalah namanya yang punya sifat daya ikat dan daya atur itu baik tertulis ataupun tidak tertulis,
Undang undang yang seyogyanya dibuat sebagai daya upaya untuk menjamin ketertiban dan keteraturan tiap manusia ternyata masih belum sempurna dengan bukti bahwa adanya segelintir orang yang merasa tidak nyaman dengan aturan itu yang kemudian dibuktikan dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan itu.
Apakah undang undang yang tidak cocok dengan manusia atau manusia yang tidak cocok dengan undang undang. Socrates pernah berkata : " Celakalah sebuah negeri yang penghuninya tidak respek kepada hukum." dan sekarang kita lihat dengan yang terjadi di indonesia terhadap ungkapan socrates … dan ini penilian subjektif  bisa iya atau tidak, tergantung kita melihat Indoensia dari sisi mana.
Menurut Socrates, setiap pengabaian terhadap hukum, sekecil apa pun, entah dengan cara melanggar, memandulkan, ataupun memanipulasinya, merupakan tindakan keji yang sangat berbahaya bagi eksistensi sebuah Bangsa. Begitu hukum tercabik-cabik, kehancuran sudah di depan mata. Karena yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan, penindasan, ketidakadilan dan merajalelanya kebiadaban

Senin, 16 Agustus 2010

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF MENYELESAIKAN SENGKETA

  • Pendahuluan
Hal tersebut diatur dala pasal 130 HIR / Pasal 195 RBg. pemanfaatan pasal ini di konstruksikan sebagai mediasi oleh pengadilan yang akan menjadi dasar mengembangkan "Court connected mediation" dorongan yang sama untuk lebih memajukan arbitrase, antara lain dengan lebih mengetatkan pelaksanaan klausula arbitrase dan alasan-alasan pembatalan aebitrase. pengadilan harus lebih tegas menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perjajian yang berisi klausula arbitrase begitu pula alasan-alasan pembatalan arbitrase harus sesuai dengan bunyi ketentuan undang-undang.
  • mengapa mediasi
mediasi lebih murah dibanding kalau berperkara apakah hanya itu keuntungan mediasi ? ada berbagai keuntungan lain dari mediasi :
  1. ada 2 asas penting dalam mediasi. Pertama mengihdari kalah menang (win-lose) melainkan sama sama menang (win-win solution) tidak saja dalam arti ekonomi atau kuangan melainkan juga kemenangan moril, reputasi (nama baik dan kepercayaan) kedua putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum melainkan atas dasar kesejajaran kepatutan dan rasa keadilan.
  2. telah pula di kemukakan, penyelesaian melalui mediasi mempersingkat waktu penyelesaisn dibandingkan berperkara berpanjang-panjang  waktu dalam berperkara tidak semata- mata  beban  ekonomi keuangan. tidak kalah penting adalah beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara
  3. bagi masyarakat indonesia, berperkara menimbulkan efek sosial yaitu putusnya tapi silaturahmi (hubungan persaudaraan atau hubungan sosial) bukan saja antara pihak yang berperkara, efek sosial dapat meluas sampai kepada hubungan kekerabatan yang lebih luas. hal ini dapat terjadi karena suatu perkara bukan saja menjadi kepentingan dan harga diri yang berperkara melainkan dapar merambat pada kerabat, suatu perkara bukan hanya melukai pihak-pihak melainkan juga kerabat 


  •  
Di kutip dari majalah varia peradilan oleh Bagir Manan