Senin, 16 Agustus 2010

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF MENYELESAIKAN SENGKETA

  • Pendahuluan
Hal tersebut diatur dala pasal 130 HIR / Pasal 195 RBg. pemanfaatan pasal ini di konstruksikan sebagai mediasi oleh pengadilan yang akan menjadi dasar mengembangkan "Court connected mediation" dorongan yang sama untuk lebih memajukan arbitrase, antara lain dengan lebih mengetatkan pelaksanaan klausula arbitrase dan alasan-alasan pembatalan aebitrase. pengadilan harus lebih tegas menyatakan tidak berwenang mengadili suatu sengketa perjajian yang berisi klausula arbitrase begitu pula alasan-alasan pembatalan arbitrase harus sesuai dengan bunyi ketentuan undang-undang.
  • mengapa mediasi
mediasi lebih murah dibanding kalau berperkara apakah hanya itu keuntungan mediasi ? ada berbagai keuntungan lain dari mediasi :
  1. ada 2 asas penting dalam mediasi. Pertama mengihdari kalah menang (win-lose) melainkan sama sama menang (win-win solution) tidak saja dalam arti ekonomi atau kuangan melainkan juga kemenangan moril, reputasi (nama baik dan kepercayaan) kedua putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum melainkan atas dasar kesejajaran kepatutan dan rasa keadilan.
  2. telah pula di kemukakan, penyelesaian melalui mediasi mempersingkat waktu penyelesaisn dibandingkan berperkara berpanjang-panjang  waktu dalam berperkara tidak semata- mata  beban  ekonomi keuangan. tidak kalah penting adalah beban psikologi yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara
  3. bagi masyarakat indonesia, berperkara menimbulkan efek sosial yaitu putusnya tapi silaturahmi (hubungan persaudaraan atau hubungan sosial) bukan saja antara pihak yang berperkara, efek sosial dapat meluas sampai kepada hubungan kekerabatan yang lebih luas. hal ini dapat terjadi karena suatu perkara bukan saja menjadi kepentingan dan harga diri yang berperkara melainkan dapar merambat pada kerabat, suatu perkara bukan hanya melukai pihak-pihak melainkan juga kerabat 


  •  
Di kutip dari majalah varia peradilan oleh Bagir Manan